Azab Berjudi Dalam Islam
Suara.com - Pemimpin zalim dalam Islam merupakan seseorang yang memiliki sifat-sifat tidak adil, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Salah satu ciri pemimpin zalim adalah menipu rakyatnya.
Mereka sering melakukan tindakan yang tidak transparan dan tidak mengacu pada kepentingan rakyat. Pemimpin yang zalim akan menghadapi beberapa azab yang ditetapkan oleh Allah SWT, berdasarkan ajaran Islam dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Berikut adalah lima azab yang mengancam pemimpin zalim:
1. Azab yang Pedih di Hari Pembalasan
Pemimpin zalim akan merasakan azab yang pedih di hari pembalasan. Al-Qur'an menyatakan "Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada sesama manusia dan melampaui batas di bumi tanpa mengindahkan kebenaran. Mereka itu akan mendapatkan siksa yang pedih". (QS Asy Syura: 42).
2. Dijauhkan dari Surga
Pemimpin yang berbuat zalim dan tidak adil akan diharamkan masuk ke surga. Rasulullah SAW bersabda "Tidaklah seseorang diamanahi memimpin suatu kaum kemudian ia meninggal dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, maka diharamkan baginya surga". (HR Bukhari-Muslim).
Pemimpin yang menipu rakyatnya dan tidak berlaku adil akan dimasukkan ke dalam neraka. Rasulullah SAW bersabda "Pemimpin mana saja yang dimintai mengurus rakyat, sementara dia menipu rakyatnya maka kelak dia dimasukkan ke dalam neraka". (HR Ahmad).
4. Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat
Pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya di Hari Kiamat. Rasulullah SAW bersabda "Barangsiapa yang menjadi pemimpin orang banyak, maka kelak di hari kiamat ia akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya". (HR Bukhari).
5. Dikabulkan Doa Orang yang Dizalimi
Pemimpin zalim juga akan menghadapi doa orang yang dizalimi. Rasulullah SAW bersabda "Waspadalah terhadap do'a orang yang dizalimi. Sesungguhnya antara dia dengan Allah tidak ada tabir penyekat". (Mashabih Assunnah).
Dengan demikian, pemimpin yang zalim akan menghadapi berbagai azab yang ditetapkan oleh Allah SWT, baik di dunia fana maupun di akhirat kelak.
Judi atau maysir dalam bahasa Arab adalah permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.
Sebagian orang yang tidak ikut berjudi pada zaman jahiliyah dijuluki dengan nama barm. Barm dipandang kikir dan rendah oleh masyarakat mereka. Bahkan orang yang menikah dengan barm juga dinilai hina.
Melansir buku Fikih Jinayat oleh Ali Geno Berutu, maysir adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta atau materi) dimana pihak yang menang mendapatkan harta atau materi dari pihak yang kalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf Qardlawy dalam kitabnya al-Halal wal-Haram fil-Islam memberi definisi dari kata maysir yakni setiap permainan yang mengandung taruhan.
Muhammad Ayub dalam buku Perbankan Syariah oleh Sutan Remy Sjahdeini, menyatakan bahwa maysir maupun qimar merupakan permainan untung-untungan. Maksudnya, maysir adalah perjudian.
Maysir Dalam Al-Qur'an
Istilah maysir disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ ..
Arab Latin: Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi'u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf'ihimā
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."
Sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram.
Mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah.
Firman Allah lainnya, yaitu Surah Al-Maidah ayat 90-91.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Mengutip buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir dengan khamar pada Al-Qur'an. Sehingga jelas bahwa judi haram dan dilarang oleh Allah.
Surah Al-Maidah ayat 90-91 menjelaskan bahwa maysir adalah perbuatan setan dengan tujuan menggoda orang mukmin agar bisa berpaling dari Allah, dan meninggalkan ibadah yang diperintah-Nya.
Setan juga membisikan judi terhadap orang beriman dengan memperindahnya sehingga tergoda dan terciptalah permusuhan serta kebencian di antara mereka.